You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Basuki Tawarakan Layanan Bea Cukai Gabung dengan PTSP
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki Ajak Layanan Bea Cukai Gabung di PTSP

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menawarkan layanan Bea Cukai untuk bisa bergabung dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelayanan akan semakin mudah, karena saat ini sudah ada 318 PTSP yang tersebar di setiap kelurahan dan kecamatan.

Kami sudah membuka BPTSP, ada 318 kantor. Untuk perizinan di Bea CUkai, boleh manfaatkan kantor kami

"Kami sudah membuka BPTSP, ada 318 kantor. Untuk perizinan di Bea CUkai, boleh manfaatkan kantor kami," ujar Basuki saat sosialisasi bersama  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Jakarta terkait ketentuan cukai minuman beralkohol, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/12).

Menurut Basuki, PTSP di ibukota seperti calo bagi pelaku bisnis. Semua perizinan akan dilayani dengan baik. Untuk dapat bergabung dengan PTSP, bea cukai hanya diminta untuk menyerahkan syarat dan ketentuan yang diperlukan.

Mesin Pencetak E-KTP di PTSP Kantor Walkot Jaksel Ditambah

"Jadi pengusaha tinggal datang ke kantor kelurahan dan kecamatan. Kami ini mendirikan kantor calo, tapi calo yang baik hati. Pelaku bisnis, cari calo yang baik hati, itu namanya PTSP. Pelayanannya sudah seperti bank, jadi Bea Cukai nggak perlu buka kantor lagi," tuturnya.

Basuki mengatakan, jika pengusaha menemukan oknum yang masih meminta sogokan atau pungutan liar (pungli) untuk segera melapor. Dirinya tak segan-segan untuk memecatnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sebab para PNS telah mendapat tunjangan cukup tinggi.

"Kalau masih ada petugas PTSP yang masih terima sogok, kami pecat. Asal ada yang melaporkan, bisa pakai surat kaleng atau sms kaleng. Saya jamin saya berhentikan tidak dengan hormat PNS DKI," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1656 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1644 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1544 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1448 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1339 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik